Bekasi, tvOnenews.com - Polisi menggrebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9 Blok F5 Nomor 5, RT03 RW18 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini diduga terkait kasus penjualan ginjal manusia jaringan internasional.
Selain mengamankan barang bukti, polisi turut menangkap penghuni rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan informasi, rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penampungan organ tubuh manusia sebelum dijual.
"(Digerebeknya) tengah malam, Senin (19/06/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Nuraisah (44), istri dari ketua RT setempat.
Dia mengatakan, sebelumnya polisi mendatangi kediamannya pada Minggu (18/06/2023) kemarin. Saat itu, Nuraisah diberitahu akan ada penangkapan orang yang menghuni rumah kontrakan.
Saat dicek di lokasi, ketika itu tidak ada satu pun penghuni di dalam rumah kontrakan tersebut. Penggerebekan dan penangkapan akhirnya dilakukan pada keesokan harinya ketika penghuni berada di dalam kontrakan.
"Besoknya kami cek enggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas Maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ucapnya
Nuraisah mengatakan, sebelum penggerebekan, polisi tidak menjelaskan secara detil kasus yang melibatkan penghuni kontrakan. Dia hanya diberi tahu kalau penghuni kontrakan terlibat kasus besar.
Load more