Garut, tvonenews.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap bos dan pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut, Jawa Barat. Bareskrim merilis status tersebut hari ini Selasa (13/6/2023) sore, pasca penggerebekan dan operasi tangkap tangan terhadap belasan orang di lokasi tambang pasir ilegal pada Rabu (7/6/2023) lalu. Omzet tambang pasir ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar per bulan atau bisa lebih tinggi, karena masih dihitung penyidik.
UJA, sebagai bos tambang pasir ilegal dan NS, sebagai kaki tangannya, hari ini Selasa (13/6/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu memiliki peran penting berbeda, di mana UJA sebagai pemilik alat, dan NS sebagai pengurus.
"Tempat yang pertama pengurusnya berinisial NS, kemudian yang punya di TKP pertama ini berinisial UJA. Jadi UJA ini memberikan upah kepada NS sebesar Rp 200 ribu, sebagai pengurus, kemudian memberikan Rp 150 ribu kepada ceker, itu per hari hitungannya," kata AKBP Martua Silitonga, Kanit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) di Mapolres Garut.
Ia menjelaskan ada banyak barang bukti disita saat operasi tangkap tangan ini, antara lain 11 mobil dan 3 ekskavator. Selanjutnya polisi memeriksa 21 orang yang terkait sebagai saksi.
"Di TKP pertama ada alat berat, pekerja, sopir, operator cluster, alat conveyor dan beberapa alat berat, 3 eksa dan kurang lebih ada 11 mobil. Ada 21 orang yang dilakukan pemeriksaan, namun dikerucutkan menjadi 2 orang," tambahnya.
Omzet tambang pasir di Kecamatan Banyuresmi Garut, ternyata bukan main, kisaran Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar per bulan. Angka itu masih hitungan kotor penyidik, bisa saja lebih dari tiga kali lipat hitungan itu.
"Ya untuk omzet bisa dihitung, jadi harganya Rp 530 ribu sampai Rp 550 ribu per mobil, tergantung ukurannya, itu setelah dibeli sopir, nah dari sopir baru jual kembali," rincinya.
Load more