Jadi Tersangka dan Didenda Rp 100 Miliar! Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Sudah Diperingatkan Sejak 2018
Omzet tambang pasir di Kecamatan Banyuresmi Garut, mencapai Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar per bulan, bahkan bisa lebih dari tiga kali lipatnya.
Selasa, 13 Juni 2023 - 17:44 WIB
Sumber :
- Taufiq Hidayah
Sementara Kapolres Garut menyatakan, bahwa penanganan kasus dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Polres Garut, akan tetapi, asistensi dilakukan oleh Polda dan Mabes Polri.
"Karena ini pelimpahan dari Bareskrim kepada Polres Garut, Bareskrim dan Polda Jabar tetap akan melakukan asistensi dan akan tetap mengawal, yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Garut, saya siap bertanggung jawab," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Belum terhitung kerusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal yang ada di Kecamatan Banyuresmi ini, pasalnya, penyidik memerlukan uji laboratorium khusus untuk dampak kerusakan lingkungannya.(thh/rfi).
Load more