"Kami merespon surat Kemendagri RI, kita gelar, kita tawarkan kepada fraksi-fraksi untuk mengajukan surat tertulis sesuai yang diinginkan fraksi," katanya.
Kemudian fraksi-fraksi menyepakati bahwa surat usulan pertama dianulir dengan alasan mendasar yakni Kemendagri RI tidak menganggap surat tersebut resmi karena dilayangkan sebelum Kemendagri meminta usulan pengajuan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Seluruh fraksi meminta agar diadakan pengajuan ulang dengan mekanisme yang lebih demokratis untuk memilih nama-nama yang akan diusulkan. Kita sebar kepada seluruh fraksi dan semua sepakat nama Pak Dani Ramdan masuk rekomendasi kami," katanya.
"Kami tidak merespon informasi lain artinya kami hanya merespon lembaga, mungkin bisa jadi ada yang tidak ikut saat pembahasan pengajuan ini. Yang pasti, hasil inilah yang sebenarnya, sesuai mekanisme yang saya terangkan di DPRD" imbuh dia.
(ant/ sur/ fis)
Load more