“Harus mengalami kekerasan fisik juga, ada yang disetrum, dicambuk, terus ada hukuman lari. Pokoknya semua hampir kena semua hukuman," ujar Dinda.
Dari cerita-cerita tersebut, Dinda menilai sangat lah penting bagi korban untuk melaporkan kasus ini ke LPSK. Karena setelah penangkapan dua pelaku sindikat TPPO beberapa waktu lalu, membuat keluarga korban merasa khawatir.
“Ada istilahnya, banyak keluarga korban atau korban ketika sudah masuk ke proses peradilan, itu mereka mendapatkan ancaman-ancaman. Jadi yang kita takutkan, dari itu intimidasi dari pihak pelaku ke korban maupun keluarga korban,” imbuhnya.
Dinda menambahkan, ia pernah ditelpon oleh korban TPPO asal Padang yang sudah bebas, bahwa ia mengaku tidak berani mengutarakan apa-apa, misalnya tentang bagaimana dia bisa keluar dari perusahan itu, atau dengan proses seperti apa dan upaya apa saja yang telah dilakukan.
“Ia lebih memilih tutup mulut atau karena diintimidasi oleh pihak luar atau sebaliknya karena takut,” ungkapnya.
Ke depan Dinda berharap," Walaupun 20 WNI ini sudah bebas dari perusahan. Namun harus tetap ada perlindungan, kita sebagai keluarganya takut dan resah sekali, karena banyak intimidasi dari luar,” pungkasnya.(end/rfi)
Load more