Garut, tvOnenews.com - Dadang Buaya, preman kampung asal Garut, yang memiliki nama asli Dadang Sumarna, resmi ditahan Polres Garut, atas kasus pembacokan dan penganiayaan dua orang pemotor di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk Garut, Jawa Barat. Sang "aligator" jalanan secara jantan menyerahkan diri, usai menebas kepala dan lengan korban pada Selasa (25/04/2023).
Dadang Buaya resmi ditetapkan tersangka atas kasus baru, yaitu pembacokan terhadap 2 orang pemotor bernama Rony dan Opid di wilayah Miramareu Pameungpeuk Garut. Ia bersama rekannya Yusuf, dijerat pasal 170 junto 351 KUHP, usai mencederai korban. Korban atas nama Opid mengalami luka bacok di kepala, sementara Rony, mengalami luka bacok di lengan.
Pria garang berambut pirang kelahiran Garut 1972 itu, kerap keluar masuk bui dengan urusan perkelahian dan perbuatan onar. Catatan polisi, ia sudah 8 kali masuk bui atas kasus yang sama.
Dadang Buaya baru saja menghirup udara bebas usai divonis bui 2 tahun penjara, atas kasus penyerangan markas TNI dan Mapolsek Pameungpeuk. Pembebasan bersyarat yang diterima Buaya yaitu 8 bulan lalu pada bulan Agustus 2022.
Usai ditetapkan tersangka, Dadang Buaya secara tegas, meminta para preman dan bawahannya untuk tobat tak berbuat onar dan kriminal.
"Kepada seluruh preman, rekan-rekan bertobat, insaf," Singkat Dadang Buaya, Kamis (27/04/2023) di Mapolres Garut, saat jumpa pers Polisi.
Kasus baru yang menjerat Dadang Buaya, membuat ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi yang cukup lama. Ia terancam hukuman 7 tahun bui, atas perbutan barunya.
Load more