“Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri, kemudian mereka merencanakan aksi tawuran dengan komunitas lainnya, namun yang kena bukan lawannya malah warga yang salah sasaran,"jelas Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more