Diketahui pada Rabu (15/3/2023) lalu di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor ditemukan sebuah koper berwarna merah berisi mayat termutilasi. Tidak ditemukan potongan bagian kepala dan kedua kaki.
Dari hasil otopsi RS Polri Kramatjati banyak ditemukan luka-luka pada tubuh mayat termutilasi di dalam koper tersebut. Terdapat luka terbuka pada bagian lengan kiri, pinggang kiri, dada sebelah kanan, dan terdapat tiga luka terbuka lainnya di lengan bagian kanan. Sementara bagian perut utuh dan alat kelamin masih utuh.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dgn pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (eh/ebs)
Load more