Kota Tangerang, tvOnenews.com - Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat ratusan pelanggar lalu lintas yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot KM 27, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan ratusan pelanggaran itu tercatat oleh kamera ETLE usai dioperasikan sepekan yang lalu.
"Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," ucap pria yang akrab disapa Josem itu, Rabu (18/1/2023).
Josem menuturkan terekam berbagai macam jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut mayoritas didominasi oleh pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, safety belt (sabuk pengaman) hingga menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Perangkat ETLE. Dok: Antara/Aditya Pradana Putra
"Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," jelasnya.
Sementara itu, Josem memastikan pengguna jalan yang tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas langsung diberikan sanksi tilang.
Sanksi itu dilakukan dengan melayangkan surat tilang yang dikirim kepada alamat kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya. (raa/nsi)
Load more