Setelah itu, kata dia, portal dipasang kembali bahkan diperbaiki karena roboh diterpa hujan deras.
"Pada tanggal 29 Maret 2022 pagi, pipa besi penghalang di depan jalan sudah tidak ada kemudian dilakukan pengecekan dan memutar balik CCTV. Terlihat ada sekelompok orang mengangkat pipa besi tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kami tidak tahu siapa mereka," jelasnya.
Secara terpisah, Asmawi membantah tudingan Padi Padi dimana ia mengklaim apa yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur lantaran pihak Padi Padi tidak memiliki IMB.
Asmawi mengakui sebagai pelapor perusakan portal yang mereka bangun untuk menutup sementara tempat rekreasi itu karena tidak ber-IMB.
"Kami hanya melaporkan perusakan ke polisi dan selanjutnya ditangani penyidik. Itu di luar kewenangan kami. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin, tapi karena perusakan portal," ungkapnya.
Sebelum memasang portal, Satpol PP telah menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izin-izinnya. Akan tetapi, pihak Padi Padi tidak digubris.
Terkait langkah hukum yang dilakukan pengelola restoran itu, Asmawi mempersilakan.
Load more