Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Boy dan pemilik Padi Padi menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektare itu. Namun, pemilik menolak.
"Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan izin dan memasang portal," ujarnya.
Selain itu, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti dan merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal.
"Portal memblokade jalan masuk. Kalau ini masalah IMB, kenapa bangunannya tidak diroboh saja malah jalan masuknya ditutup," katanya.
Thiam Kim menyatakan pihaknya sama sekali tidak merusak apalagi menghilangkan portal berupa pagar besi itu.
"Kami memang sempat menggeser pagar itu untuk mengeluarkan kendaraan yang terparkir di dalam restoran," terangnya.
Load more