Dijelaskannya, para korban NET89 telah melakukan permintaan pengembalian dana di yang mengendap di dalam penguasaan PT. SMI terhitung dari tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan saat ini.
Maka dari itu, Team Advokasi Korban NET89 selaku kuasa hukum dari para korban NET89 yang terhimpun dalam Komunitas Korban NET89 dengan total dana yang mengendap senilai kurang lebih Rp369.000.000.000, dengan ini menyampaikan untuk meminta pengembalian seluruh Dana milik Klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini Dana milik Klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
"Menyayangkan sikap menutup diri dari PT SMI terkait kejelasan pengembalian Dana milik Klien kami tersebut, bahwa tentunya akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan dan atau memecah belah Klien kami," ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya menghimbau kepada seluruh instansi dan pihak terkait agar dapat turut serta mengambil langkah konkrit ataupun kebijakan yang berpihak kepada korban dan percepatan proses pengembalian dana milik korban.
"Seperti mencegah pengurus PT SMI melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dengan melakukan pencekalan terhadap pengurus PT SMI, melakukan penelusuran aliran dana, melakukan pemeriksaan perizinan terkait dan lain sebagainya yang seharusnya dilakukan oleh Penyelenggara Negara yang baik," tutupnya.
Sebelumnya, para korban dugaan investasi bodong PT. SMI telah menggeruduk kantor pusat NET89 di Foresta BSD, Kabupaten Tangerang.(mwi/ppk)
Load more