Tangerang, Banten - Ratusan korban dugaan investasi bodong NET89 yaitu PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) membuat laporan polisi ke polda metro jaya
Tim Kuasa Hukum korban NET89, Evelin Hutagalung mengatakan, para korban mendesak Polri untuk segera menangkap bos perusahaan dugaan investasi bodong tersebut.
Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.
"Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).
Evelin menyayangkan sikap menutup diri dari PT. SMI kepada korban, terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.
Menurutnya, akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.
"Kami menduga adanya dugaan tindakan penipuan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana, dengan cara mengumpulkan dana dari para member dengan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu. Lalu ada lagi dugaan penggelapan, pencucian uang dan lainnya," tegasnya.
Load more