Melihat kedua tersangka pergi, korban pun langsung menghampiri tempat motornya diparkir. Ternyata, motor miliknya sudah hilang dicuri keduanya.
"Atas kejadian ini, korban melapor dan segera ditindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya di sebuah kontrakan kawasan Cikupa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rmm/nsi)
Load more