Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel).
"Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz," ungkap Arif saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/8 2022).
Selain berkas perkara, Arif mengaku pihak Kejari Kota Tangsel turut pula menyerahkan sejumlah dokum dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Kata Arif dari sejumlah barang bukti yang disita pihaknya turut pula terdapat mobil mewah yang diduga dibeli Indra Kenz mengunakan uang hasil investasi bodong itu.
"Iya termasuk (mobil mewah-red), rekening termasuk semua," ungkapnya.
Sementara itu usai dilakukan pelimpahan berkas, pihak PN Tangerang bakal melakukan sejumlah prosedur hingga penetapan sidang perkara investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz.
"Jadi begitu diinput perkara masuk ke Ketua Pengadilan, kemudian Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. Saat itu juga Majelis Hakim yang menangani perkara akan menentukan hari sidang," ungkapnya.
Diketahui, Indra Kenz merupakan satu dari tujuh tersangka kasus investasi bodong trading option Binomo.
Sementara untuk enam tersangka pada kasus tersebut yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Adapun Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (raa/ebs)
Load more