Tangerang, Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji. Pengetatan dilakukan usai sebagai
tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon jemaah haji oleh Otoritas Arab Saudi.
Tercatat 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan 1 orang menggunangan pesawat Thai Airways (TG 433).
"Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis. Keempat belas calon jamaah haji tersebut dicegah keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa, (5/6/2022).
Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan “Turis” maupun “Amil”.
Lalu, pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
"Untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta," ujarnya.
Atas hasil koordinasi tersebut, pihak maskapai Qatar Airways telah mencegah keberangkatan calon jamaah haji pada 4 Juli 2022,
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon jamaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ungkapnya.
Sebelumnya terdapat 17 calon jamaah haji dengan status cancel (pembatalan) oleh pihak maskapai Qatar Airways dengan rincian sebagai berikut: 5
penumpang pesawat QR 959 (pemberangkatan pukul 09.10 WIB), 11 penumpang pesawat QR 957 (pemberangkatan pukul 18:25 WIB) dan 1 penumpang QR 955 (pemberangkatan pukul 01:10 WIB). (rmm/ebs)
Load more