Tangerang, Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji. Pengetatan dilakukan usai sebagai
tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon jemaah haji oleh Otoritas Arab Saudi.
Tercatat 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan 1 orang menggunangan pesawat Thai Airways (TG 433).
"Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis. Keempat belas calon jamaah haji tersebut dicegah keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa, (5/6/2022).
Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan “Turis” maupun “Amil”.
Lalu, pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
"Untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta," ujarnya.
Load more