Tangerang, Banten - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek tempat pengoplosan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin, (27/6/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat beberapa kali truk tangki minyak goreng curah yang masuk ke lokasi pengoplosan.
"Kegiatannya sangat mencurigakan. Dan akhirnya masyarakat pun melaporkan ke kami. Dari informasi tersebut, kami bersama dengan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi ini," katanya.
Hingga petugas menangkap basah adanya aktivitas pengemasan minyak goreng curah. Saat diperiksa, ternyata aktivitas ataupun proses produksi minyak goreng curah itu tidak memiliki izin.
"Tidak ada izinnya, padahal dilakukan pengemasan di dalam botol baik ukuran 1 liter maupun 2 liter dengan harga Rp20 hingga Rp40 ribu. Lalu mereka melakukan pelabelan dengan merek Qilla, yang tidak ada terdaftar SNI maupun izin edarnya," ujarnya.
Diketahui, produksi minyak goreng curah yang sudah beraktifitas selama satu bulan terakhir itu dipasarkan kepada masyarakat secara langsung, seperti warung atau pasar.
Load more