Sektor Pertanian Menjadi Penyumbang Terbesar Ekonomi Kabupaten Lebak, Banten
- Antara
tvOnenews.com - Berdasarkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2024, sebesar 27,69 persen ekonomi di Kabupaten Lebak disumbangkan oleh sector pertanian. Hal ini menyatakan bahwa sektor pertanian di Kabupaten Lebak, Banten menyumbangkan ekonomi terbesar bagi masyarakat, dan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan mereka di daerah itu.
"Kita terus mendorong sektor pertanian menjadi sumber andalan ekonomi masyarakat," kata Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, di Lebak, Selasa.
Selama ini, sektor pertanian yang menjadi andalan ekonomi masyarakat di antaranya produksi pangan padi, tanaman hortikultura dan palawija. Bahkan, produksi komoditas pertanian tersebut dipasok ke pasar lokal di Banten, luar daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat hingga ekspor.
Produksi unggul sektor pertanian Kabupaten Lebak, di antaranya untuk tanaman pangan padi berupa beras, tanaman hortikultura buah-buahan durian, rambutan, manggis dan palawija, seperti jagung, dan umbi - umbian. Selain itu juga sektor pertanian menyerap tenaga kerja cukup tinggi hingga ribuan orang.
"Kami berharap sektor pertanian itu kedepannya menjadi andalan ekonomi masyarakat, sehingga dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan," katanya.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar menambahkan, pemerintah daerah melarang alih fungsi areal persawahan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan pemukiman, perkantoran maupun investasi. Larangan alih fungsi lahan kawasan sawah sebagai LP2B itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah daerah, menurut Deni, menjaga lahan pertanian yang subur agar tidak berkurang, sehingga ke depannya tidak menimbulkan krisis pangan. Utuk itu, Pemkab Lebak berkomitmen mendukung swasembada pangan dengan melindungi lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi lahan.
Bahkan, menurut dia, Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/224- Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian dengan mengajak camat dan kepala desa untuk mendata dan memverifikasi NOP SPPT PBB-P2 lahan pertanian.
Langkah itu, kata Deni, menjadi dasar pemberian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B.
Load more