SLI Bantah Tudingan Pelanggaran Pencemaran Udara di Tangerang
- Antara
"Karena memang kami berkomitmen untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan pekerjaan serta penguatan rantai pasar industri lokal yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tenggara," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
"Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga," jelas Ayub.
Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.
PT. Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.(chm)
Load more