Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang Diduga Depresi
Polda Banten menyatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami SA (44) terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Serang diduga karena sang suami depresi.
Selasa, 19 April 2022 - 19:21 WIB
Sumber :
- (Mulyana)
"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," kata Shinto.
Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Shinto. ant/prs
Load more