Tangerang Selatan, Banten - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang pengisian tabung gas elpiji bersubsidi yang disuntik secara ilegal di Desa Sempora, Kecamatan Cisauk Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ribuan tabung gas dengan berbagai ukuran disita.
Diduga penyuntikan tabung secara ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka TJ sudah dilakukan selama satu hingga tiga bulan.
"Dilakukan oleh Tersangka TJ dan telah berlangsung selama 1 -3 bulan dengan estimasi penjualan kurang lebih 500 tabung 12 kg per harinya," lanjut keterangan tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, pelaku menjalankan modus dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg (melon) ke tabung 5 kg dan 12 kg secara manual.
Pelaku diduga memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas lebih itu terkait dengan kenaikan harga tabung gas 12 kg dari Rp13.500 per kg menjadi 15.500 per kg yang diterapkan pemerintah sejak Februari 2022.
Tabung yang telah disuntik secara ilegal tersebut kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
"Tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," katanya.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terkait nama pemilik gudang isi tabung gas ilegal tersebut, termasuk memastikan lama operasionalnya.
Akibat penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal tersebut, maka potensi kelangkaan tabung gas ukuran 3 kg di pasaran akan terjadi.(geg/put)
Load more