Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebutkan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebutkan tiga
tersangka pelaku
pembunuhan sadis terhadap seorang
wanita di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kasus pembunuhan berencana dan atau kasus pembunuhan yang didahului atau disertai suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dengan korban inisial APSD (22)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar di Tangerang, Selasa (22/07/2025).
Menurutnya, ancaman hukuman berat ini dilayangkan atas tindakan pidana pembunuhan secara berencana dan dilakukan secara sadar oleh para pelaku berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).
"Ada tiga orang tersangka, dimana, ada satu orang tersangka masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH)," katanya.
Menurut dia, penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupi alat bukti dalam tahapan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku ini melakukan aksinya itu secara sadar," ucapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka RRP bertindak sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.
Dimana, RRP menyempatkan untuk mengajak dua rekan lainnya yakni IF dan AP guna menjalankan aksi pembunuhan dan perampasan harta dari korban.
"Motif pelaku itu lantaran sakit hati lantaran ditagih hutang sama korban. Sehingga, berniat menjalankan aksi kejahatan itu," tuturnya.
"Dan setelah kejadian, pelaku kabur ke tempat pelariannya. Sebelum ditangkap korban juga melakukan pemesanan MeChat," tambahnya.
Dalam hal ini, tim penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya telah menuntaskan 75 reka adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan wanita tersebut.
"Jadi untuk rekonstruksi hari ini diagendakan ada 65 adegan. Namun hasil perkembangan di TKP menjadi 75 adegan," katanya.
Dalam tahapan reka adegan kasus pembunuhan ini, pihaknya menghadirkan seluruh pelaku. Dimana, dari total 75 adegan rekonstruksi ini telah sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) proses penyelidikan dan penyidikan awal terkait penanganan perkara tersebut.
Menurut Charles, seluruh rangkaian yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pembekapan, pencekikan, pemerkosaan, penusukan hingga penggorokan korban hingga meninggal dunia.
Tahapan tersebut, dilakukan pada tahapan 25 sampai 40 adegan. Pada titik itu, para pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan korban.
Menutur dia, dari seluruh hasil rangkaian rekonstruksi ini dapat ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan aksinya tersebut secara berencana dan dalam kondisi sadar.
"Dari reka adegan itu berawal dari membekam, memborgol, pemerkosaan, hingga akhirnya ada eksekusi pembunuhan. Dan terakhir jenazah dibuang di lahan belakang TKP," paparnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meringkus ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita dengan ditemukan tewas terborgol dari lokasi berbeda.
"Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB," tambahnya.
Pelaku AP sekitar pukul 01.00 WIB di Serpong, Kota Tangerang Selatan dan IF sekitar pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan para pelaku tersebut setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau, satu buah batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban dengan bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik tersangka.
Load more