Tim Dokkes Polres Bandara Soekarno Hatta Evakuasi Nenek Tarpiah ke Rumah Sakit
- Istimewa
tvOnenews.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengevakuasi Tarpiah, 57 tahun istri Poniman ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya.
Poniman adalah pelaku pencurian handphone dengan alasan untuk membeli beras karena tak ada uang. Kakek berusia 68 tahun itu, sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Polisi kemudian menghentikan proses penyidikan kasus tersebut dan membebaskan Poniman melalui penyelesaian tindak pidana menggunakan keadilan restorative.
"Ibu Tarpiah dievakuasi ke Rumah Sakit Melati lantaran kondisi kesehatannya menurun dan hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, saat menjenguk di UGD Rumah Sakit, Kamis 25 Juni 2025.
Ronald mengatakan, mengetahui kondisi Tarpiah yang sedang sakit, ketika pihaknya mendatangi kediaman Poniman dan Tarpiah di Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang saat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79 pada Senin 23 Juni.
"Hasil pemeriksaan dari dokter, merekomendasikan ibu Tarpiah untuk dilakukan rawat inap guna mendapatkan perawatan medis yang lebih baik dan pemeriksaan kesehatan lanjutan, kata Ronald.
Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga membuka blokir dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Poniman dan Ibu Tarpiah, setelah 1,5 tahun tidak bisa dipergunakan karena tidak membayar premi BPJS.
Ronald menjelaskan, pihaknya terketuk hati untuk membantu perawatan Tarpiah lantaran mengetahui kondisi ekonominya yang memprihatinkan.
Menurut dia, perhatian itu salah satu wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.
"Sekaligus implementasi dari arahan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yakni "Polri dari Masyarakat dan untuk Masyarakat" dalam keadaan suka maupun duka," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu.
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Ronald itu berharap, kehadiran sekaligus perhatian Polresta Bandara Soetta tersebut dapat memberikan manfaat dan meringankan beban hidup Poniman dan Tarpiah.
"Kami mohon doa dan dukungan agar dapat semakin lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat khususnya di seputaran wilayah Bandara Soetta," kata Ronald.
Kepala Seksi Dokkes Polres Bandara Soekarno Hatta Dedi Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Tarpiah memiliki tekanan darah tinggi dan kadar gula darah yang tinggi. "Menurut keterangan, yang bersangkutan mempunyai riwayat gula, serta mengeluh nyeri pada perut," kata Dedi.
Selanjutnya tim kesehatan Dokkes merujuk pasien dengan menggunakan ambulance ke RS Melati Tangerang. Sampai di IGD RS Melati, dilakukan obeservasi kemudian dlakukan pemeriksaan cek tekanan darah, cek laboratoium hingga pemeriksaan rontgen. "Diagnosa sementara yang bersangkutan diabetes melitus dengan hypertensi," kata Dedi. Saat ini, Tarpiah tengah menjalani rawat inap di RS Melati, Tangerang.
Tarpiah mengaku sudah lama mengalami sakit. Ia memiliki penyakit darah tinggi, diabetes, dan lambung akut,"ujarnya. Selama ini Tarpiah dan Poniman tinggal di kontrakan dan mengandalkan hidup dari suaminya yang hanya bekerja sebagai sopir tembak.
Diberitakan sebelumnya, Poniman ditangkap polisi pada 20 Mei 2025 setelah ketahuan mencuri handphone milik Arlan Sutarlan di Masjid Nurul Barkah Bandara Soekarno Hatta. Aksi pencurian terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, Poniman mencuri handpone milik Arlan yang sedang tertidur setelah melakukan salat Zuhur.
Pencurian handphone Samsung Galaxy A04s ini dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno- Hatta. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka Poniman sekaligus membebaskannya. "Perkaranya sudah kami hentikan melalui mekanisme keadilan Restorative” kata Yandri.
Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah pelapor Arlan Sutarlan dan Poniman sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan damai tersebut, Poniman bersedia mengganti hanphone Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.980 ribu.
"Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusian, perkara ini telah dihentikan dan Pak Poniman sudah kami bebaskan," kata Yandri.(chm)
Load more