Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Jamaah Haji Nonprosedural
- Antara
tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 264 calon haji nonprosedural atau ilegal yang akan berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Total ada 264 jamaah calon haji nonprosedural yang kami gagalkan," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta Jerry Prima, Rabu 21 Mei 2025.
Jerry mengatakan, upaya pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural tersebut merupakan bagian dari perlindungan Warga Negara Indonesia di Nuar negeri.
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, sehingga bila ada yang berangkat nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan," ujarnya.
Ratusan calon jamaah haji ilegal itu diduga tidak menggunakan visa haji, namun visa kerja atau amil. Mereka gagal berangkat setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan keimigrasian berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke negara tujuan," kata Jerry.
Dia menambahkan, Imigrasi Soekarno Hatta juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate.
Menurut Jerry, untuk memperketat lintasan luar negeri terutama pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan Electronic Visa, sehingga Visa tidak lagi ditempel di paspor calon jamaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional Haji," ucapnya.
Adapun isi instruksi itu, kata Jerry, seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekah bagi mereka yang tidak mempunyai Visa Haji atau izin masuk resmi.(chm)
Load more