"Masih jadi syarat penerbangan, karena kita belum terima surat terbaru dari gugus tugas, sehingga masih menggunakan surat edaran nomor 22 tahun 201 tentang penumpang pesawat wajib melampirkan dokumen bebas Covid-19," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang penumpang transportasi umum. Syarat kelengkapan dokumen kesehatan berupa tes antigen atau PCR Covid-19 dihapus. Namun aturan itu belum jelas kapan diberlakukan.
Akibat kesimpangsiuran itu, banyak penumpang yang tidak melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR. Pantauan tvOnenews.com di laboratorium pelayanan tes usap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, masih ramai. Umumnya mereka adalah calon penumpang domestik yang hendak belum melengkapi syarat dokumen kesehatan penerbangan. (Rusdy Muslim)
Load more