Tangerang, Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat nomor 700/1374-DLHL/2022 per tanggal 3 Februari 2022, memberikan teguran ke PT Sukses Logam Indonesia (SLI). Surat teguran tersebut menginstruksikan agar pabrik pengolahan limbah B3 itu, untuk menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi.
Adanya hal ini, humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengklaim, bahwa perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PT SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Pada pertemuan tersebut, terdapat beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan di antaranya, menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Kemudian, memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lalu, melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengambilan sampel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Dan yang terakhir, perusahaan juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Load more