Kapolda Banten Perintahkan Tembak Ditempat Berandalan Ancam Jiwa
Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, dengan menembak ditempat terhadap pelaku berandalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Kamis, 9 Desember 2021 - 18:47 WIB
Sumber :
- antara
Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Kapolda.
Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya.(chm/ant)
Load more