Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap S alias Mamang Ompong seorang dukun yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan penangkapan pada Jumat (23/6/2023) pelaku tersebut dengan bermodus korban terkena guna-guna dan harus mandi kembang.
"Alhamdulilah, pelaku diduga dukun cabul inisial S alias MO sudah berhasil kita tangkap," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).
Galih mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tangsel. Polisi belum menjelaskan status hukum dari pelaku.
"Tersangka sekarang masih dalam proses rangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin menyebutkan, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun terjadi pada Kamis (1/6/2023) lalu yang saat itu ibu dan korban pergi ke dukun tersebut mengantar adiknya.
"Bahwa pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan," katanya dalam keterangan.
Load more