"Jadi saat berkunjung ke Thailand pada 3 Januari itu awalnya pelaku membeli 8 bibit ganja seharga Rp1.500 di salah satu toko di negara itu. Kemudian, dia kembali membeli lagi sebanyak 5 bibit seharga Rp.800 ribu dari toko yang sama," katanya.
Selanjutnya, setelah mendapat bibit-bibit ganja itu, pelaku pun membawanya pulang ke Indonesia pada 7 Januari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan disembunyikan melalui bungkusan tisu.
"Setelah berhasil lolos membawa bibit ganja dari Thailand ke rumahnya, pelaku kemudian menanamnya ke dalam toples dan berhasil tumbuh menjadi tunas," ujarnya.
Ia mengungkapkan, motif pelaku dalam menanam ganja tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sampai dilakukan pengedaran atau dijual secara umum.
"Hasil pendalaman tim, kegiatan ini hanya digunakan untuk pribadi," ucapnya.
Adapun atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Pelaku kita sudah lakukan pengamanan dan penahanan sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Load more