Badung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan 17 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dan Lapas Kelas II B Bangli, Rabu (25/1) kemarin.
“Tahanan yang dilimpahkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berasal dari satu orang berasal dari Polsek Kuta Utara, tiga orang tahanan berasal dari Polsek Kuta, tiga orang tahanan berasal dari Polsek Petang, dua orang dari Polsek Mengwi.
Dua orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan satu orang dari Polres Badung, sehingga total ada 12 Tahanan yang dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
“Kemudian yang dititipkan pada Rutan Kelas II B Bangli berasal dari dua orang dari Polda bali, dan tiga orang dari Polresta Denpasar, sehingga total ada 5 lima tahanan,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf di Badung.
Dirinya menyampaikan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
Sembari dirinya menambahkan, hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga Kejari Badung membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali, dalam mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut.
"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” harapnya. (asi/gol)
Load more