Sebelumnya diberitakan, 8 nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.
4 Nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 dan didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa.
Kemudian, 4 nelayan lainnya ditangkap pada akhir bulan November 2022 dan didenda 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta. Mereka adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung. (ant/nsi)
Load more