Kupang, tvOnenews,com – Akibat melanggar batas wilayah, 8 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi perairan Australia.
Kini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT melaporkan kedelapan nelayan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," ujar Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay, Kamis (22/12/2022).
Mery menjelaskan 8 nelayan dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.
Selain 8 nelayan tersebut, katanya, terdapat seorang nelayan lainnya yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara. Dia pun dibawa ke Darwin untuk dirawat.
"Kini, sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," jelasnya.
Seluruh biaya kepulangan para nelayan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.
Sebelumnya diberitakan, 8 nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.
4 Nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 dan didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa.
Kemudian, 4 nelayan lainnya ditangkap pada akhir bulan November 2022 dan didenda 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta. Mereka adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung. (ant/nsi)
Load more