News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolres Manggarai: Pelecehan Seksual 17 Siswi di SMK Negeri Mulai Dilidik

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak(PPPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di sebuah SMK Negeri.
Rabu, 21 Desember 2022 - 04:00 WIB
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Manggarai, tvOnenews.com - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di sebuah SMK Negeri.

Sebelumnya, 17 siswi membuat pengakuan mengejutkan bahwa mereka telah dilecehkan oleh Melki Sobe, guru agama Katolik yang belum lama ini dipecat dari sekolah plat merah itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini diadukan ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Tapi karena waktu itu para korban masih melaksanakan ujian sehingga pemeriksaan para korban yang umumnya murid kelas X dan XI terpaksa ditunda.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, karena ujian akhir smester selesai maka pemeriksaan para korban mulai dilakukan.

tvonenews

Merespons pengaduan para korban didampingi dewan guru dan komite, kata Kapolres Yoce, sudah ditindaklanjuti dengan menggelar prarekonstruksi di sebuah SMK Negeri pada 14 Desember 2022.

"Dari informasi awal yang kita dapatkan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Mendatangi sekolah, mendatangi TKP-TKPnya, kemudian kita lakukan sedikit klarifikasi kepada beberapa pihak," kata AKBP Yoce Marten, Selasa (20/12/2022).

"Kemudian kemarin, hari Senin, itu baru ada satu laporan resmi dari korban. Baru ada satu korban yang melapor secara resmi," tambah dia.

Jerat Pelaku dengan UU TPKS 

Dengan LP yang sudah dibuat, penyidik memulai penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya. 

"Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami dari penyidik berkewajiban untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut ada pidana atau tidak. Kalau memang ada pidana, regulasi apa yang mengaturnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya sejauh ini kan yang kita tahu kan hanya KUHP, kemudian undang-undang perlindungan anak, nah sekarang ini kan sudah ada lagi undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kita kan coba kombinasikan dari semua undang-undang tersebut, dari rangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami oleh para saksi ini, apakah bisa menjerat ke pelaku terhadap unsur pasal pada undang-undang tersebut," papar AKBP Yoce.

Mantan Kapolres Lembata NTT itu berkata, penyidik pasti mendalami kasus tersebut dan melakukan pemilahan unsur pidana dari para korban yang mengaku dilecehkan oleh Melki Sobe.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT