GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswa Jepang Pelaku Pelecehan Adik Kelas Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Tak Terima

FS, siswa SMA warga Jepang yang didakwa pelecehan adik kelasnya di sebuah toilet mall di kawasan Kuta Selatan, Badung, dituntut 2 tahun penjara
Jumat, 9 Desember 2022 - 19:21 WIB
siswa Jepang pelaku pelecehan adik kelas dituntut 2 tahun penjara, kuasa hukum korban tak terima
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali – FS, siswa SMA warga Jepang yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap adik kelasnya di sebuah toilet mall di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dituntut 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Tuntutan Jaksa tersebut membuat kuasa hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung geram.
Saat dihubungi, Jumat (9/12) Ipung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memandang apa yang dialami oleh korban. Aktifis pemerhati anak dan perempuan tersebut mengingatkan JPU seharusnya menjerat terdakwa bukan dengan Pasal 81 Ayat 2, tetapi Pasal 81 Ayat 5 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 81 Ayat 5: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Loh, kok harus jaksanya yang mematok di bawah minimal, harusnya kan hakim yang memutuskan separuh dari ancaman orang dewasa. Loh kok jaksa menjadi pengacaranya terdakwa di sini,” kata Ipung Jumat (9/12). 

Atas keanehan Jaksa ini Ipung menegaskan pihaknya akan melaporkan Jaksa yang menangani perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ipung menginginkan adanya rasa keadilan untuk korban, anak Indonesia yang telah mengalami pelecehan seksual oleh warga asing. 

“Saya akan melaporkan JPU ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, saya tidak mau tahu. Sebab, saya keberatan. Saya hadir disini sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melindungi masyarakat dan anak Indonesia, bukan WNA,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipung juga mengungkapkan pada Selasa (6/12/2022) lalu, pengacara terdakwa sempat menyatakan keberatan dirinya masuk ke ruang sidang. Pengacara terdakwa beralasan jika posisi kuasa hukum korban sudah bisa digantikan oleh Jaksa.

Namun Ipung kembali bertanya, jika memang posisi Kuasa Hukum di ruang sidang bisa digantikan Jaksa, kenapa tuntutan terhadap terdakwa hanya 2 tahun dan 3 bulan kerja sosial.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT