LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pelajar Jepang setubuhi adik kelas di bawah umur, jalani sidang perdana
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Pelajar Jepang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual terhadap Adik Kelas di Bawah Umur, Jalani Sidang Perdana

Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang pelajar WNA Jepang terhadap anak, dengan korban warga Indonesia berusia 15 tahun, memasuki sidang

Rabu, 7 Desember 2022 - 11:59 WIB

Denpasar, Bali - Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang pelajar WNA asal Jepang inisial FS (17) terhadap anak, dengan korban warga Indonesia berusia 15 tahun, memasuki meja hijau dengan agenda persidangan perdana di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang berlangsung secara tertutup dan dilakukan secara online dipimpin Majelis Hakim Kony Hartanto. Sidang perdana ini berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi, dengan menghadirkan 6 saksi, yakni 3 saksi dari pihak korban, dan 3 saksi dari lokasi kejadian. 
Sementara terdakwa menjalani sidang dari rumah tahanan Polresta Denpasar yang merupakan titipan penahanan kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih mendakwa terdakwa FS, dengan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak, dan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dakwaan Jaksa ini diapresiasi kuasa hukum korban, Siti Sapurah. Pengacara yang juga aktivis perempuan yang akrab disapa Ipung meyakini akan ada pembuktian dari jaksa penuntut umum terkait adanya kebohongan dan bujuk rayu dari terdakwa kepada korban hingga berujung persetubuhan di dalam toilet salah satu Mall di Nusa Dua, Badung, walau terdakwa berdalih suka sama suka.

“Suka sama suka kan tidak mengharuskan, atau tidak memberikan orang alasan pembenar bahwa orang itu boleh menyetubuhi anak orang tanpa dinikahi, ini Indonesia bukan Jepang, orang di atas 16 tahun mungkin bebas melakukan hubungan seksual. Tapi Indonesia, negara hadir untuk anak-anak Indonesia,” imbuh Siti Sapurah usai sidang di PN Denpasar.

Berdasarkan hal itu, ditegaskan Ipung tidak ada alasan pembenar istilah suka sama suka. Sebab, dari rentetan peristiwa itu terjadi bujuk rayu yang bisa dibuktikan jaksa penuntut umum. Tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, tapi ada bujuk rayu disitu, ada rentetan kebohongan disitu. 

Baca Juga :

“Itulah nanti akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dikatakan juga kuasa hukum pelaku pada sidang perdana ini merasa keberatan karena terganggu dengan kehadiran Ipung di ruang sidang.

“Saya ingin memberikan edukasi kepada semua masyarakat, mungkin semua rekan-rekan advokat, kita dilindungi sama undang-undang, baik anak pelaku atau anak korban sama-sama punya hak menunjuk seorang kuasa hukum yaitu seorang advokat. Tapi bagaimana ceritanya saat pengacara menunjuk saya dan mengatakan hadirnya kuasa hukum korban di ruang sidang, dengan alasan jaksa penuntut hukumlah yang menggantikan korban,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 7 Desember 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya dan pemeriksaan saksi ahli.

Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Polresta Denpasar dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini berawal dari terungkapnya peristiwa pencabulan pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall Nusa Dua, dan pada hari yang sama keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Korban sebelumnya dibuat mabuk oleh terdakwa dengan minuman alkohol di Cafe Mall tersebut dan dibawa menuju toilet. Kejadian ini pun terpergok satpam setempat. Korban sendiri merupakan adik kelas pelaku yang bersekolah di salah satu Sekolah SMA swasta di wilayah Jimbaran.

Atas kejadian ini pihak sekolah mengeluarkan warga Jepang tersebut dari sekolah. Rupanya pelaku juga pernah dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan kasus serupa yakni melakukan kejahatan seksual terhadap anak. (awt/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan secara detail soal hukum suami diam-diam simpan atau sembunyikan uang bukti tidak memberikan nafkah kepada istri. Simak di sini!
Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan China, Temu masuk Indonesia.
Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjelaskan soal tidak hafal doa qunut pemicu ditinggalkan saat shalat Subuh. Ia menyarankan ganti pakai bacaan ini agar tetap meraih keutamaannya.
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Betrand Peto Suka Cium dan Peluk Mesra Sarwendah saat Live, Sarwendah Akhirnya Mengaku Kalau Sebenarnya Dia jadi...

Betrand Peto Suka Cium dan Peluk Mesra Sarwendah saat Live, Sarwendah Akhirnya Mengaku Kalau Sebenarnya Dia jadi...

Betrand Peto kerap peluk dan cium Sarwendah saat live. Hal ini lantas membuat warganet curiga dengan sebab perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Apakah Onyo jadi
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Trending
Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Dengan bergabungnya Mees Hilgers (bek) dan Eliano Reijnders (gelandang) tambah kekuatan Timnas Indonesia di babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ternyata Mees
GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Addin Jauharudin memastikan situasi transisi dan kepemimpinan Indonesia ke depan dapat berjalan lancar dan damai.
Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri hingga tingkat internasional.
Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon mengaku memberikan setoran kepada Helena Lim untuk dana CSR Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bab bersuci dari kasus hukum membaca Al-Quran tetapi belum mengambil air wudhu dan tak menggunakan hijab tanda menyucikan diri.
Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh Usai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berpotensi mencoret Justin Hubner dan juga Sandy Walsh yang bisa digantikan oleh Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Jadi 'Ampas' Saat Diasuh Shin Tae-yong, Pemain Ini jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Hingga Akhirnya...

Jadi 'Ampas' Saat Diasuh Shin Tae-yong, Pemain Ini jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Hingga Akhirnya...

Pelatih Indra Sjafri terkenal sebagai salah satu pelatih Timnas Indonesia yang kerap kali mengorbitkan pemain-pemain muda berbakat jadi seorang bintang sepak bola
Selengkapnya