Saat itulah pelaku turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban, kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut. Pelaku sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang, sebelum membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja, Buleleng.
Korban pun mengejar pelaku dibantu warga menggunakan sepeda motor. Aksi kejar kejaran dijalanan padat kendaraan pun terjadi.
"Pelaku yang mengendarai mobil, sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu unit Mobil Daihatsu, DK 1659 US, berserta kunci kontaknya dan satu buah STNK mobil.
Lewat aksinya, pelaku telah dilakukan proses hukum dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, video warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Class Riese (56) yang membawa kabur mobil milk warga juga viral di media sosial. Terlihat dalam video yang viral itu, bule itu ugal-ugalan mengendarai mobil jenis Daiatsu Luxio dengan Nopol DK 1659 US yang dirampas bule tersebut.
Dalam video itu, sejumlah warga sempat mengejar bule tersebut dan meneriakkan maling dan mobil berwarna putih itu sempat akan menyerempet pengendara sepeda motor di jalanan, dan saat mengendara bule itu tidak terkontrol serta tidak menghiraukan teriakan warga agar berhenti.
Load more