News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Suap Proyek APBD Bersama Istri Bupati, Tenaga Harian Lepas di Manggarai Terancam Dipecat

Rio Senta, Tenaga Harian Lepas (THL) diperiksa karena terlibat dalam pengaturan fee proyek APBD bersama Meldiyanti Hagur yang merupakan istri Bupati Hery Nabit
Selasa, 6 September 2022 - 10:54 WIB
Kepala Dinas PUPR Manggarai Lambertus Paput
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, NTT - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Lambertus Paput mengaku telah memeriksa bawahannya, Rio Senta. 

Tenaga Harian Lepas (THL) itu diperiksa karena terlibat dalam pengaturan fee proyek APBD bersama Meldiyanti Hagur yang merupakan istri Bupati Hery Nabit. Berita tersebut pun viral. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai arahan Pak Bupati yang memerintahkan Dinas PU untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan sudah dilakukan hampir 4 jam dan hasil pemeriksaan ini laporannya saya harus kirim ke Pak Bupati dan Wakil terlebih dahulu,” ujarnya ditemui, Senin (5/9/2022). 

Terkait sanksi yang akan diberikan, terang Paput, ada dua hal yakni pelanggaran disiplin dan tindakan melampaui kewenangan dari pimpinan OPD.

“Tapi kami lapor dulu disposisi pimpinan sesuai berita acara hasil pemeriksaan kami itu saja yang bisa saya berikan keterangan kakak,” imbuhnya.

Untuk pelanggaran disiplin, terang dia, menyangkut ketidakhadirannya selama 27 hari dan 9 hari tanpa keterangan. 

“Setelah kita rekap daftar hadirnya dia itu sekitar (27 hari tidak masuk kantor) ada 9 hari yang tanpa keterangan karena dia urus istri yang menjalani operasi itu saja yang saya kasih dispensasi karena alasan kemanusiaan,” paparnya. 

Sementara untuk tindakan Rio yang melampaui kewenangannya berpotensi mendapat sanksi pemecatan. 

“Terberat nanti itu adalah pemecatan,” sebutnya.

Lambertus memastikan upaya penegakan disiplin dan pembinaan di lingkungan Dinas PUPR akan terus berjalan bagi semua ASN dan non-ASN.

Sebelumnya, Wakil Bupati Heribertus Ngabut memastikan memberi hukuman berat kepada Rio Senta, seorang tenaga non-ASN pada Dinas PUPR atas perbuatannya menjadi perantara suap proyek APBD yang menyeret istri Bupati, Meldiyanti Hagur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain terlibat praktik suap, Rio Senta juga dilaporkan jarang masuk kantor sehingga THL tersebut harus dijatuhi sanksi sesuatu aturan yang berlaku.

“Kita periksa bukan hanya mereka (THL) siapa saja. Apakah dia ASN atau non-ASN dia itu digaji oleh negara dan mengabdi kepada negara maka tidak bisa tidak apapun dia harus tunduk kepada negara dengan aturan terkait kehadiran dia sebagai pegawai,” ujar Wakil Bupati usai beraudiensi dengan puluhan aktivis PMKRI yang menggelar demonstrasi suap “Ratu Kemiri” Meldiyanti, Senin (5/9/2022).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT