Badung, Bali - Pulau Dewata Bali yang menjadi destinasi wisatawan mancanegara juga menjadi incaran jaringan internasional untuk pengedaran narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki narkotika jenis kokain hampir satu kilogram.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose saat usai menutup acara
"11th Bali International Choir Festival 2022," di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/7).
"Kita ketahui bersama bahwa di Bali barusan ditemukan juga kokain dan sudah ada penyebaran dari luar negeri," kata Petrus.
Namun, pihaknya tidak menerangkan secara detail terkait penangkapan tiga WNA tersebut, hal itu masih didalami oleh BNNP Bali.
"Tetapi sekarang masih dalam on going dan kita melihat bagaimana networking mereka, berikan kesempatan mereka (BNNP Bali) bekerja," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan bahwa untuk barang bukti hampir satu kilo gram kokain.
"Hampir satu kilogram dan tentunya ini masih proses. Kita lagi pendalaman dan kita melibatkan juga teman-teman instansi terkait, terutama teman-teman dari imigrasi dan bea cukai untuk melakukan kajian dan menganalisis asal barang dan jaringannya," jelasnya.
Pihaknya juga belum menyebutkan identitas ketiga WNA tersebut dari asal negara mana saja serta kronologinya. Pelaku ditangkap di sebuah villa di kawasan wisata di daerah Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
"Kita bukan menemukan di bandara atau di pelabuhan, tidak. Kita, menemukan jaringan-jaringan terpisah dari tiga orang ini, dan tempat lokasi di vila-vila yang ditempati oleh mereka sebagai warga negara asing, yang kebetulan melakukan kegiatan wisata. Ditangkap di seputaran daerah Denpasar dan Badung, kawasan wisata," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa ketiganya adalah warga negara asing dan mereka mengedarkan kokain di Bali kepada warga asing juga atau komunitas mereka.
"Warga negara asing semua tersangkanya, dan dari hasil sementara bahwa mengedarkan ke komunitas mereka. Rata-rata, penggunanya adalah orang asing," jelasnya.
Selain itu, dari barang bukti tersebut sudah ada yang dipakai dan sudah ada yang diedarkan untuk dijual di Bali.
"Sudah ada dipakai dan distribusikan, sudah dijual dan di paket-paketin," terangnya.
Ia juga menyampaikan, untuk narkotika jenis kokain biasanya dipakai oleh kalangan berduit dan barang haram tersebut untuk dugaan sementara dikonsumsi oleh orang asing yang ada di Bali.
"Harga dari kokain sendiri cukup mahal. Kalau sabu di Bali sekitar kurang Rp2 juta satu gram. Kalau kokain itu bisa Rp4 sampai Rp5 juta satu gram. Ini, tentunya dikonsumsi oleh mereka kalangan berduit dan biasanya orang asing," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk lebih jelasnya pihaknya akan merilis penangkapan tiga WNA tersebut, karena untuk pengungkapan para tersangka ini prosesnya cukup panjang dan melibatkan sejumlah instansi.
"Prosesnya panjang sekali, kita juga melibatkan teman-teman imigrasi dan bea cukai, sehingga nantinya diharapkan jaringan ini bisa kita ketahui darimana barangnya dan pengedarnya kemana," ujarnya.
"Dan secara umum dapat saya katakan, kasus yang kita tangani kokain yang barang bukti hampir satu kilo gram ini melibatkan orang asing. Dan orang asing nanti mungkin saya sebutkan pada saat rilis dan sekarang ini kurang lebih tiga tersangka yang kita amankan," ujarnya. (awt/hen)
Load more