Polres Manggarai Siap Selidiki Kematian Boncel, Anjing yang Dikubur Hidup-Hidup Bersama 4 Anaknya
- Jo Kenaru
"Apakah nanti dilakukan otopsi terhadap bangkai anjing kita akan berkoordinasi dengan dokter hewan dan menggunakan laboratorium dinas peternakan atau di perguruan tinggi," timpal Maliki.
Hukuman untuk Penganiaya Hewan
Dihubungi terpisah, Co-Founder KPHI, Erika Kusuma mengatakan, perlindungan hewan di Indonesia bukan lagi wacana, tetapi merupakan amanat konstitusi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
Lalu, terang Erika lagi, Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Sedangkan, jelas dia, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Pun, Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," ujar Erika
"Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai, untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas kejadian tersebut. Kami percaya Polri sebagai institusi yang independen dan profesional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika. (jku/act)
Load more