News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Manggarai Siap Selidiki Kematian Boncel, Anjing yang Dikubur Hidup-Hidup Bersama 4 Anaknya

Boncel merupakan induk anjing yang mati bersama 3 ekor anaknya. Sedangkan satu ekor anak Boncel bisa bertahan hidup meski turut dikubur hidup-hidup di Ruteng 
Selasa, 26 Juli 2022 - 07:17 WIB
Foto bangkai induk dan anak-anak anjing yang diduga dikubur hidup-hidup di Ruteng, Manggarai, NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, NTT - Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur AKBP Yoce Marten telah mencermati pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus anjing bernama Boncel dan 4 anaknya yang dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal.

"Sudah kita terima dan akan kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut," kata AKBP kepada tvOnenews.com saat ditanya tentang kasus kubur hidup-hidup induk anjing dan 4 ekor anaknya, Senin (25/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Boncel merupakan induk anjing yang mati bersama tiga ekor anaknya. Sedangkan satu ekor anak Boncel bisa bertahan hidup meski turut dikubur hidup-hidup. 

Dalam video yang  diunggah di media sosial, induk dan anak anjing yang baru berumur dua minggu tersebut digali dari dalam tanah. Pemilik anjing dalam video tersebut terdengar berkali-kali mengutuk perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Desiderianus Jebaru (26) warga Kelurahan Karot Ruteng Kecamatan Langke Rembong melaporkan kasus kematian Boncel dan anak-anaknya ke Polres Manggarai pada 17 Juli 2022. Namun laporan tersebut ditolak. 

Desiderianus si pemilik anjing kemudian mengadukan penolakan tersebut ke Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (KPHI) di Jakarta. Difasilitasi KPHI, pemilik anjing menyerahkan surat pengaduan ke Polres Manggarai, Sabtu (23/7/2022)

"Pertama pemilik anjing datang tanggal 17 Juli pas kita di Labuan Bajo untuk pengamanan kunjungan Presiden. Mungkin anggota di penjagaan sama-sama enggak ngerti bukan tolak ya. Kemudian kemarin tanggal 23 dalam bentuk dumas. Dan isinya saya sudah baca," aku Kapolres Manggarai.

AKBP Yoce berkata akan mengagendakan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

"Nanti kita cek dari TKP dan segala macam," sebutnya.

Menurutnya, ini merupakan kasus penganiayaan hewan pertama yang diadukan ke polisi selama dirinya menjabat Kapolres di dua tempat di NTT.

"Kita pelajari dulu kalau kita cepat-cepatkan akan jadi yurisprudensi. Yang tahu ada penyiksaan terhadap hewan wajib melapor kan begitu bunyi KUHP Perlindungan Hewan. Kemudian orang yang menganiaya hewan sampai mati dipidana maksimal dua tahun," terang mantan Kapolres Lembata itu.

Hadir mendampingi Kapolres Yoce, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, untuk mengusut pidana penganiayaan hewan pihaknya berkoordinasi dulu dengan dokter hewan pada dinas peternakan atau perguruan tinggi.

"Apakah nanti dilakukan otopsi terhadap bangkai anjing kita akan berkoordinasi dengan dokter hewan dan menggunakan laboratorium dinas peternakan atau di perguruan tinggi," timpal Maliki.

Hukuman untuk Penganiaya Hewan

Dihubungi terpisah, Co-Founder KPHI, Erika Kusuma mengatakan, perlindungan hewan di Indonesia bukan lagi wacana, tetapi merupakan amanat konstitusi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya. 

Lalu, terang Erika lagi, Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor  41 Tahun  2014 ditegaskan bahwa setiap  orang  dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang”.

Sedangkan, jelas dia, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Pun, Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," ujar Erika 

"Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai,  untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas  kejadian  tersebut. Kami  percaya  Polri sebagai  institusi  yang  independen  dan profesional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika. (jku/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT