GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satreskrim Polresta Denpasar Kembali Gelar Restoratif Justice Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengelar Restoratif Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. tersangka miliki kredit di Bank dan macet
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:27 WIB
polisi gelar restoratif justice soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Denpasar, Bali - Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali mengelar Restoratif Justice terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan korban bernama Pt Gede Noviartha (42). TKP di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar pada 22 November 2019 lalu, dan sesuai dengan laporan polisi LP-B/51/I/2022/SPKT/Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali, Tanggal 14 Januari 2022.

Tersangka bernama IA Octavia Satrya Ratih (48). Sebelumnya tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar dan mengalami macet, sehingga tidak bisa membayar cicilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi Sri Astuti, selaku karyawan BPR agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi kreditnya. Selanjutnya, saksi mengenalkan tersangka dengan korban, setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar. 

Tetapi setelah 3 bulan, tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Selanjutnya korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan SHM nya ke Bank lain, tetapi saat dilakukan survey oleh pihak Bank, ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya.

Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian, agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti. Dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka. 

Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban sebesar Rp227.100.000 di BPR Kanti cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan. 

Seizin Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Wakasat Reskrim, AKP Wiastu Andre Prajitno, mengelar Restoratif Justice Senin (26/6/22) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargan, dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” ucap Wakasat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT