Satreskrim Polresta Denpasar Kembali Gelar Restoratif Justice Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengelar Restoratif Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. tersangka miliki kredit di Bank dan macet
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:27 WIB
Sumber :
- tim tvone - alfani
Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan Restoratif Justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban, penyidik akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati, sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tutup AKP Wiastu Andre Prajitno. (asi/hen)
Load more