Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.
Berdasarkan laporan, penghitungan kerugian keuangan negara diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah.
Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah.
Sembari Dirinya menambahkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Udang-udang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.
"Dalam waktu dekat akan melakukan proses pemangilan dan penetapan kembali kepada dua tersangka tersebut.Nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan proses persidangan juga," paparnya.
Untuk terduga Bendesa Adat Serangan belum memenuhi persyaratan formal.
Load more