Polisi Denpasar Berhasil Ungkap Misteri Korban Pembunuhan yang Dibuang di Selokan
Polresta Denpasar berhasil mengungkapkan peristiwa pembunuhan Jape Rina (24) asal warga Mude Padu, Kecamatan Laboya, Sumba Barat, NTT yang ditemukan tewas dalam selokan.
Kamis, 2 Juni 2022 - 16:15 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Aris Wiyanto
Para pelaku ini, dihukum berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (awt/mg5/chm)
Load more