Bule Pria asal Kanada Menari Telanjang di Gunung Batur Bali Dideportasi Imigrasi, Kejadian Serupa Terulang
- tvone - kemenkumham bali
Badung, Bali - Jeffrey Douglas Craigen, seorang bule asal Kanada yang menari telanjang di puncak Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan setelah WNA Kanada tersebut mendekam selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Bule tersebut, diketahui melalukan tindakan yang tidak senonoh yaitu menari tanpa busana atau telanjang di Gunung Batur, Kabupaten Bangli, Bali, pada April 2022 lalu dan videonya viral di media sosial.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut bahwa bule itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat imigrasi, berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. (Yang bersangkutan) patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya bule tersebut dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menarikan tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Namun, bule itu mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
"Dia, membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun, dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat," terang Jamaruli.
Jeffrey Douglas Craigen diketahui memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan. Jeffrey sempat keluar dari wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Ia berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 tetapi karena terjebak pandemi Covid-19 akhirnya menetap di Bali sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
Bule tersebut, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjaminnya yang pada saat itu menjadi penjamin atau penanggung jawab pengajuan visa kunjungan onshore bagi Jeffrey.
Load more