Bugil di Pohon Sakral, Bule Rusia dan Suaminya Dicekal Masuk Bali 6 Bulan
- tim tvOne - Aris Wiyanto
Denpasar, Bali - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan bahwa Alina Fazleeva (28) warga asing asal Rusia yang berpose bugil di pohon sakral di kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali dan suaminya Andrei Fazleeva (36) akan segera dideportasi.
Tedy juga menyatakan video yang membuat gempar warga bali tersebut dibuat pada tanggal 1 Mei 2022 lalu.
"Pasangan suami istri ini, mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik saudari (Alina Fazleeva) adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022," kata Tedy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).
Pihak imigrasi selain melakukan penderpotasian kepada Alina juga akan mendeportasi suaminya bernama Amdrei Fazleev (36) karena terlibat dalam pengambilan gambar. Bahkan, mereka akan dicekal masuk Bali. "Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, pada Kamis (6/5) kemarin telah dilakukan serahterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami isri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021.
"Tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.
Dari keterangan, pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun instagram pribadi mereka tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil.
"Bahwa yangbersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," ujarnya.
Selain itu, mereka telah menjalani upacara Adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
Load more