Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian memburu para pelaku. Didapati informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar utara pada 24 Maret 2022 lalu. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Resmob Polresta menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 297 juta," kata Yugo.
Selain barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan ID card palsu, uang dollar Brasil, dan mobil rental.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ucap Yugo. (Alfani Syukri/hen)
Load more