Denpasar, Bali- Untuk memantau ketersediaan minyak goreng di masyarakat, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas melaksanakan sidak ke CV Crystal di jalan Mahendradatta Denpasar, Jum'at (25/3/2022)
"Atas perintah Bapak Kapolri dan Menteri perdagangan Republik Indonesia Kami bersama Satgas pangan diperintahkan untuk melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng dari distribusi ke subdistribusi sampai ke konsumen atau pelanggan khusunya minyak goreng curah yang beredar dipasaran sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET)" ujar Kapolresta.
Dari pemantauan, minyak goreng curah di tingkat distributor dijual dengan harga Rp15.150 per kg yang kebanyakan dibeli pedagang dan selanjutnya dijual dengan harga Rp15.500,- per kilogram ke masyarakat umum.
Sampai saat ini kebutuhan masyarakat akan minyak goreng masih terpenuhi dan ketersediaan minyak goreng di tempat ini sebanyak 30 ton untuk mencukupi kebutuhan warga masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengamankan dari hulu sampai hilir pendistribusian minyak goreng curah karena ini merupakan sebuah kebutuhan dan masyarakat tidak belo panik buying" kata Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau warga yang membeli minyak goreng curah di distributor untuk dijual kembali untuk menjual ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi.
" Untuk masyarakat yang akan menjual kembali untuk subdistributor sesuai dengan ketentuan Permendag no. 11 silakan menjual dengan harga HET 15.500,- per kg. atau Rp. 14.000,- per liter sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemeritah" terang Kapolresta
Load more