News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubernur Bali Optimistis Tidak Ada Lagi Mafia setelah Aturan Tanpa Karantina dan Bebas Visa Diberlakukan

Gubernur Bali Wayan Koster optimistis pemerintah pusat akan mengabulkan permintaan membebaskan karantina dan visa bagi wisatawan ke Bali
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 5 Maret 2022 - 11:34 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022)
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Badung, Bali - Gubernur Bali Wayan Koster optimistis pemerintah pusat akan mengabulkan permintaan Pemerintah Provinsi Bali yang akan membebaskan karantina dan visa bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali pada tanggal 7 maret 2022.

Koster mengatakan, hal itu sudah final setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para menteri terkait, pada Jumat (4/3/2022) pukul 18:00 Wita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu sudah final kemarin, 7 Maret 2022 tanpa karantina dan layanan visa on arrival khusus untuk Bali mulai tanggal 7 Maret," kata Koster saat ditemui saat usai meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).

Pemberlakuan tanpa karantina itu berlaku bagi siapapun yang masuk ke Bali, lewat udara, laut, dan darat. Selain itu, layanan visa on arrival bagi PPLN akan diberikan pada wisatawan dari 23 negara. Yaitu, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Kemudian, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina. 

Meski bebas karantina, persyaratan kesehatan masih diterapkan untuk PPLN yang masuk ke Bali, yakni sudah vaksinasi lengkap atau sudah booster. Lalu negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel, minimum 4 hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil negatif PPLN diizinkan melakukan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Namun, apabila hasil tes positif PPLN wajibkan isolasi di hotel,  dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan komorbid langsung dirawat di rumah sakit. Pada hari ke tiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tes negatif pada hari ke empat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.

Koster juga memprediksi, dengan kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival akan semakin banyak wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali. Selain itu, juga mencegah permainan mafia visa dan karantina.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT